Bob Banundi, selaku Ketua Komisi C DPRK Jayapura, berharap masalah Kesehatan perlu jadi prioritas dan juga pendidikan. Kamis, 13/3/2025 (Foto ; Dani)
SENTANI | Papuareels.id – Komisi C DPRK Jayapura menegaskan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Bob Banundi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
Menurut Bob Banundi, meskipun fasilitas pelayanan telah dibangun menggunakan anggaran negara, masih terdapat masalah di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun dipalang oleh pihak keluarga yang mengklaim hak atas tanah tersebut akibat ketidaksesuaian dalam proses pembayaran.
“Kami dari Komisi C sudah berupaya menelusuri persoalan ini dengan meminta penjelasan dari Badan Usaha Sumber Daya Geospasial (Busegda) dan Dinas Pertanahan dan Perumahan Kawasan Permukiman (DP2KP). Kami mempertanyakan alasan mengapa setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp10 miliar, persoalan ini masih belum tuntas,” tegasnya.
Komisi C juga telah dua kali meninjau langsung kondisi di lapangan. Bob Banundi menyayangkan situasi yang terjadi, mengingat pelayanan publik menjadi terganggu. Ia menekankan bahwa fasilitas yang saat ini digunakan untuk pelayanan kesehatan masih jauh dari standar yang layak.
“Kalau masyarakat datang berobat dengan kondisi sakit ringan, bisa saja pulangnya justru semakin parah karena fasilitas yang ada tidak memadai,” ujarnya.
Komisi C DPRK Jayapura meminta agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mencari solusi terbaik agar pelayanan publik tidak terganggu. Banundi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.
“Kami harapkan Pemda, panitia tanah, dan DP2KP segera memanggil pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun yang telah menerima pembayaran. Semua harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, adalah hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang menghalanginya, dan jika ada yang menghambat, harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Komisi C menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena masalah sengketa lahan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir orang,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, Komisi C DPRK Jayapura berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Jayapura. (DanTop)