-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRK Jayapura Desak Penyelesaian Masalah Tanah Sekolah SD Lentera Harapan, Tanpa Negosiasi

13 Maret 2025 | 13 Maret WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T08:12:24Z
Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura. Bob Banundi, saat di temui wartawan di ruang kerjanya. Kamis, 13/3/2025 (Foto ; Dani)


SENTANI | Papuareels.id – Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Bob Banundi, menegaskan bahwa permasalahan tanah sekolah di wilayah Koung Nolokla (Harapan) Distrik Sentani Timur, harus diselesaikan tanpa membuka peluang negosiasi yang dapat memperumit situasi. Hal ini disampaikannya setelah Rapat Tindak Lanjut (RTP) bersama Dinas Pendidikan yang turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan.

Menurut Bob Banundi, sertifikat tanah sekolah yang dipermasalahkan telah dimiliki pemerintah, sehingga tidak seharusnya ada pihak yang mengajukan klaim baru atau menuntut pembayaran tambahan. Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka seharusnya menempuh jalur hukum, bukan menghambat proses belajar mengajar.

"Jangan sampai ada pihak yang menghalangi anak-anak untuk bersekolah. Itu melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan," tegasnya.

Banundi, juga mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Jayapura, yang menyebabkan permasalahan klaim ganda terhadap tanah sekolah. Ia mencontohkan adanya sertifikat tanah berbeda yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2025, yang memicu perdebatan mengenai keabsahan kepemilikan.

"Kalau pemerintah sudah membayar sejak 2011, mengapa harus ada klaim lagi dengan sertifikat tahun 2025? Ini menunjukkan adanya kelemahan pemerintah dalam pengelolaan aset serta dugaan keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif," jelasnya.

Komisi C DPRK Jayapura, meminta Dinas Pendidikan untuk menutup celah bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Mereka juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengalokasikan kembali dana masyarakat untuk pembayaran yang seharusnya sudah diselesaikan.

"Kami tidak ingin ada kejadian serupa di sekolah-sekolah lain. Keputusan yang sudah dibuat harus ditegakkan agar menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba bermain dalam kasus serupa," tutup Bob Banundi. (DanTop) 
×
Berita Terbaru Update