DPRK Jayapura Desak Dinas Pendidikan Segera Bayarkan Tunjangan Guru

RDP kedua bersama Dinas Pendidikan serta Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD, di ruang Banmus DPRK Jayapura. Jumat, 7/3/20225 (Foto ; HumasDPRKJpr)


SENTANI | Papuareels.id – Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Bob Banundi, mendesak Dinas Pendidikan untuk segera merealisasikan pembayaran tunjangan ULP (Uang Lauk Pauk) bagi para guru.

Setelah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan serta RDP bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bob Banundi menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan guru sudah tersedia dan hanya menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan.

"Kami berharap proses realisasi pembayaran ini dapat segera dipercepat. Kasihan para guru yang sudah sempat melakukan aksi demonstrasi akibat belum dibayarkannya tunjangan mereka," ujar Bob Banundi.

Ia juga menyoroti kondisi salah satu sekolah yang sempat viral karena belum menerima tunjangan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti bahwa kesejahteraan tenaga pendidik harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Bob Banundi menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan harus menjadi skala prioritas dalam kebijakan pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang dalam Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar, wajib mengikuti program wajib belajar." Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama dalam membimbing dan mendidik peserta didik.

"Dewan akan terus mengawal proses ini agar para guru segera mendapatkan hak mereka dan tidak lagi mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan di masa mendatang," tegasnya.

DPRK berharap pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. (DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama