Kawasan hutan seluas 216.997 hektar resmi diserahkan kepada perusahaan PT.Agrinas Palma. Rabu, 26/3/2025 (Foto;Humas Kejaksaan RI)
JAKARTA | Papuareels.id – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI kepada PT Agrinas Palma.Pada acara yang digelar Rabu (26/03), kawasan hutan seluas 216.997 hektar resmi diserahkan kepada perusahaan tersebut. Penyerahan ini merupakan lanjutan dari proses yang telah berlangsung sebelumnya. Pada Senin (10/03), Kejaksaan Agung RI juga telah menyerahkan 221.868,42 hektar lahan ke perusahaan yang sama.Diharapkan, aset ini dapat dikelola secara baik dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat optimal, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan hutan ini berpotensi menjadi sumber daya yang berkontribusi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.Penertiban dan pengelolaan kembali kawasan hutan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan penggunaan lahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.