![]() |
186 paket daun ganja kering yang berhasil di amankan Polsek Kawasan Bandara Sentani, Sabtu (29/3/2025). (Foto: Istimewa) |
JAYAPURA | Papuareels.id – Kedapatan membawa 186 paket narkoba jenis daun ganja kering, pria berinisial OW (29) yang hendak berangkat gunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Sentani ke Bandara Wamena terpaksa dibatalkan, lantaran harus nginap di Hotel Pordeo.
Berdasarkan data lapangan yang dikumpulkan tim papuareels.id, pria berinisial OW (29) hendak berangkat dari Jayapura tujuan Wamena menggunakan pesawat Trigana IL 271. OW bersama saksi atas nama Timotius Mauri masuk ke tempat Ceck In dan menimbang barang bagasi di Konter Ceck In Trigana Air.
Petugas Avsec PT. Angkasapura, Senius Wetapo bersama Fanny R.W memantau mesin pendeteksi X - Ray dan termonitor adanya tas berisi benda mencurigakan dalam bungkusan plastik sedang, menyerupai daun ganja kering. Selanjutnya, petugas mengecek barang tersebut dan terdapat paketan daun ganja.
Setelah mendapati hal itu, petugas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang Polsek Kawasan Bandara Sentani. Selang beberapa menit, Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi diikuti beberapa anggotanya, bersama petugas Avsec dan Anggota BKO TNI AU tiba di Ruangan OACH untuk dilakukan Pemeriksaan lanjutan.
OW (29) tengah hendak dibawa menuju Hotel Pordeo Polsek Kawasan Bandara Sentani, Sabtu ( 29/3/2025). (Foto: Istimewa).
Dari tangan OW (29), didapati 186 paket narkoba jenis daun ganja kering yang dikemas dalam Kemasan plastic, dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram (4.000 gram). Dari interogasi semntara yang dilakukan Kapolsek IPTU Wajedi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan perjanjian jika barang sudah tiba di tujuan akan diberikan persenan oleh si pemilik barang yang saat ini berada di Timika.
“OW ini mengaku hanya kurir dan akan dapat persen, kalau barang sudah tiba di lokasi tujuan,” kata IPTU Wajedi, Sabtu (29/3/2025).
Saat ini kata IPTU Wajedia, pelaku OW (29) sudah berada di markas Polsek Kawasan Bandara Sentani, sambil menunggu kedatangan anggota Sat Narkoba Polres Jayapura untuk proses penyelidikan. “Terduga pelaku ini sudah pernah menjalani proses hukum di lapas abepura dari tahun 2018 dan keluar thn 2024 dengan perkara yang sama yakni Narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan calon penumpang OW (29) juga diduga merupakan salah satu pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Kota Jayapura dan antar Kabupaten dikarenakan dirinya seringkali berangkat menggunakan Kapal melalui Jalur laut.
“Kami akan terus melakukan monitoring di sekitar area Bandar Udara Internasional Sentani terkait maraknya penyelundupan pengirimin barang terlarang melalui jalur udara,” kata IPTU Wajedi.
Dari beberapa kasus penyelundupan barang terlaran seperti Narkoba di Bandara Internasional Sentani. Kedepan, perlu dilakukan pengawasan ketat oleh pihak PT. Ankasapura I Cabang Sentani bersama beberapa stachoulder khususnya anggota BKO TNI POLRI guna mendeteksi keberadaan barang terlarang yang hendak dikirim melalui maskapai penerbangan. (Redaksi/ITH)