SENTANI | Papuareels.id – Pemerintah Kampung Maribu menggelar rapat koordinasi bersama para pemilik hak ulayat pada Jumat (14/2) guna membahas mekanisme pembebasan lahan untuk pembangunan badan jalan kontainer dari Kampung Maribu menuju Pelabuhan Peti Kemas Opauw.
Rapat ini dilakukan menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, terkait proses pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lintasan jalan kontainer. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyatukan pendapat para pemilik hak ulayat, Ondoafi, dan Kepala Suku mengenai lahan yang akan dibebaskan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kampung Maribu, Kapolsek Sentani Barat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para Ondoafi dari tiga suku besar Kampung Maribu, yakni Ondoafi Bonya Zakarias Bonyadone, Ondoafi Nyabanu Nahor Yansema, dan Ondoafi Nyabaib Kutu Elyhakim Andatu.Dalam diskusi yang berlangsung, para pemilik hak ulayat dengan tegas menyatakan kesepakatan mereka untuk membebaskan lahan guna mendukung pembangunan jalan kontainer. Mereka meminta agar Pemerintah Provinsi Papua menghormati dan memperhatikan kesepakatan tersebut, karena mereka adalah pemilik sah lahan.
Selain itu, masyarakat adat Kampung Maribu juga mengingatkan agar pemerintah tidak menanggapi klaim dari pihak-pihak yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan tiga Ondoafi besar Kampung Maribu.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan resmi antara pemilik hak ulayat, Ondoafi, dan Pemerintah Kampung Maribu, serta disaksikan langsung oleh Kapolsek Sentani Barat. Sebagai langkah lanjutan, masyarakat adat telah membentuk tim khusus untuk menyiapkan dokumen sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait hak-hak mereka dalam proses pembebasan lahan.Pada prinsipnya, masyarakat adat Kampung Maribu mendukung pembangunan yang akan dilaksanakan dan berharap agar Pemerintah Provinsi Papua mempercayai serta menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama.(DD/DanTop)