290 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Jayapura telah mendapatkan layanan kesehatan dari 22 UPTD Puskesmas sepanjang tahun 2024. Sentani, Kabupaten Jayapura. Kamis, 7/02/2025 (Foto ; ED)
SENTANI | Papuareels.id – Sebanyak 290 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Jayapura telah mendapatkan layanan kesehatan dari 22 UPTD Puskesmas sepanjang tahun 2024. Selain itu, tercatat 84 pasien telah menerima pelayanan rujukan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Abepura.
Capaian ini menunjukkan bahwa standar pelayanan minimal di bidang kesehatan telah berjalan dengan baik. Namun, pemerintah daerah mengakui masih diperlukan inovasi untuk semakin mendekatkan layanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.
Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama RSKD Abepura. Dalam pertemuan tersebut, ditemukan beberapa tantangan dalam pelayanan bagi masyarakat dengan disabilitas mental. Tantangan tersebut meliputi prosedur rujuk balik, sistem rujukan ke rumah sakit, kepesertaan dalam asuransi kesehatan, serta penanganan penyakit penyerta yang dialami pasien dengan gangguan jiwa.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edwar, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Khairul Lie, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari berbagai peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial terkait pelayanan bagi masyarakat dengan disabilitas mental.
Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa, pemerintah daerah akan melakukan beberapa upaya, antara lain:
1. Penguatan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) untuk mempercepat deteksi dan penanganan kasus ODGJ di tingkat desa dan puskesmas.
2. Pembentukan kelompok kerja guna membantu kepesertaan asuransi kesehatan bagi pasien kejiwaan yang dirujuk ke rumah sakit.
3. Penyempurnaan prosedur rujukan dan rujuk balik agar pasien mendapatkan layanan yang lebih berkesinambungan.
4. Penyediaan logistik kesehatan yang lebih dekat ke wilayah kampung untuk memudahkan akses masyarakat terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan lainnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat dalam proses pemulihan pasien. Dengan adanya berbagai kebijakan yang dirancang untuk tahun 2025, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu kesembuhan pasien ODGJ serta mencegah praktik pemasungan.
Saat ini, layanan kesehatan jiwa telah tersedia di seluruh 22 puskesmas di Kabupaten Jayapura. Selain itu, pemeriksaan kesehatan gratis juga terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap gangguan kejiwaan. (HumasResJpr/DanTop)
Posting Komentar