-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BAPEDA Kabupaten Jayapura Sosialisasikan Musrenbang Berbasis SIPD untuk Efektivitas Perencanaan

11 Februari 2025 | 11 Februari WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T04:52:28Z
Bapeda Kabupaten Jayapura sosialisasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada sejumlah Kepala Distrik Wilayah Pembangunan dua (2) Kabupaten Jayapura. Selasa, 11/02/2025 (Foto ; Danni)


SENTANI | Papuareels.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) mengambil inisiatif untuk mengubah pola pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dalam pertemuan yang melibatkan seluruh kepala Distrik SE wilayah Pembangunan Dua (2) di Aula serbaguna Kantor distrik Depapre. Selasa, (11/02).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan (BAPEDA) Kabupaten Jayapura. Victor Serondanya, SE, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Musrenbang, mulai dari prosedur pelaksanaan hingga jenis usulan yang dapat diajukan.

"Kami ingin masyarakat memahami apa itu Musrenbang dan bagaimana prosesnya. Semua tahapan perencanaan hingga penganggaran kini terintegrasi dalam SIPD, dan di luar sistem ini, usulan tidak dapat diproses," ujar Serondanya.

Victor,.mwnbahkan salah satu perubahan signifikan yang diterapkan adalah peralihan dari sistem Musrenbang berbasis Distrik per wilayah pembangunan.

Langkah ini diambil untuk mengelompokkan Distrik dengan karakteristik serupa guna meningkatkan efektivitas waktu dan efisiensi pengusulan."Dengan metode ini, kita bisa menyatukan Distrik yang memiliki karakteristik yang sama sehingga lebih efektif dalam perencanaan.pungkasnya.

Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan," tambahnya.

Dalam Musrenbang , setiap Kampung akan menggunakan akun pengguna (user) yang telah disediakan oleh BAPEDA. User kampung bertanggung jawab menginput usulan, sementara user Distrik berfungsi sebagai verifikator. Jika suatu kampung mengusulkan program yang bukan menjadi kewenangannya, maka Fistrik memiliki hak untuk menolak.

Lebih lanjut, Kabid. Serondanya, menekankan bahwa hanya kegiatan yang bersifat sektoral dan kewilayahan yang dapat diajukan dalam Musrenbang. Misalnya, perbaikan jalan dalam Kampung menjadi tanggung jawab pemerintah Kampung, sementara jalan penghubung antar Distrik bisa diusulkan melalui Musrenbang tingkat Kabupaten."Sering kali masyarakat mengusulkan program yang bukan menjadi kewenangan Dinas, seperti pembangunan posyandu yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kampung. Ini yang ingin kami perbaiki agar usulan yang masuk benar-benar dapat direalisasikan," jelasnya.

Dalam perencanaan pembangunan ke depan, konektivitas infrastruktur tetap menjadi prioritas utama, termasuk pembangunan jalan yang menghubungkan berbagai wilayah. Contohnya, jalur dari Depapre yang saat ini telah dibangun, dan pemerintah akan terus mendorong pengembangan hingga mencapai daerah lain.

"Dalam Musrenbang, kita harus mengutamakan usulan yang benar-benar prioritas dan mendasar, terutama terkait pelayanan dasar seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan. Semua harus didukung dengan data dan kesepakatan masyarakat agar dapat diakomodasi dengan baik," tutupnya. Dengan sistem baru ini, diharapkan perencanaan pembangunan menjadi lebih terarah dan efektif, serta memastikan bahwa setiap usulan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. (DanTop)
×
Berita Terbaru Update