Penyesuaian anggaran transfer dana untuk tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, total dana transfer yang semula berjumlah Rp1,36 triliun. Jumat 14/02/2025 (Foto ; DocBappeda)
SENTANI | Papuareels.id Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami penyesuaian anggaran transfer dana untuk tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, total dana transfer yang semula berjumlah Rp1,36 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp1,28 triliun, atau berkurang sebesar Rp73,8 miliar.
Kepada wartawan. Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura. Parson Horota, mengatakan penyesuaian anggaran ini terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Dana Transfer Umum, Dana Desa, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Transfer Umum, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), mengalami pengurangan sebesar Rp34,2 miliar. DAU yang bersifat umum tetap sebesar Rp573,9 miliar, namun DAU yang ditentukan penggunaannya mengalami penyesuaian dari Rp177,48 miliar menjadi Rp143,27 miliar.
"Sementara itu, Dana Desa tetap stabil di angka Rp122,3 miliar tanpa perubahan. Namun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mengalami penyesuaian sebesar Rp7,1 miliar. Otsus 1% dan 1,25% mengalami pengurangan masing-masing sebesar Rp3,1 miliar dan Rp4 miliar," kata Horota.
Penyesuaian paling signifikan terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mengalami pengurangan sebesar Rp32,4 miliar. DAK fisik yang awalnya Rp81 miliar disesuaikan menjadi Rp48,5 miliar, sementara DAK non-fisik tetap di angka Rp163,6 miliar.
Penyesuaian anggaran ini merujuk pada Surat DJPK Nomor S-116/PK/2024 dan PMK Nomor 29 Tahun 2025. Meski mengalami penyesuaian, pemerintah diharapkan tetap dapat mengelola anggaran dengan efisien untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. (DanTop)