Sidang Pendahuluan "Status ASN Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan Dipersoalkan"

Kuasa Hukum Paslon Nomor.Urut 03 Sri Harini, dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 16/01/2025 (Foto ; HumasMKRI)


JAKARTA | Papuareeld.id – Status kepegawaian tiga calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan 2024 menjadi sorotan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi dilaporkan masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Oktober 2024, meskipun telah menyatakan pengunduran diri. Hal serupa terjadi pada Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba, yang hingga periode tersebut masih berstatus ASN.

Menurut tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i, kondisi tersebut melanggar aturan pemilu yang seharusnya mendiskualifikasi calon dengan status ASN aktif. “Semestinya ketiga calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada,” ujar Sri Harini, kuasa hukum Pemohon, dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada.

Dalam gugatannya, Pemohon menilai KPU Kabupaten Manokwari Selatan lalai dalam menelusuri status kepegawaian calon bupati. “Ini mencerminkan pembiaran, ketidakcermatan, dan ketidaktelitian,” tegas Pemohon, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebaliknya, Paslon nomor urut 03, Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i, telah lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan di Majelis Rakyat Papua, meskipun jabatan tersebut tidak diwajibkan untuk dilepaskan.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Pemohon, Hendrichus Yossianto, meminta MK menetapkan Paslon nomor urut 03 sebagai pemenang Pilkada 2024. “Kami memohon Mahkamah agar menetapkan pasangan Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, serta memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan terkait,” tutup Hendrichus.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon dan pihak terkait. (HUMAS NKRI/DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama