TAPD Kabupaten Jayapura dan Banggar' Sepakati Solusi Pembayaran Hak Pihak Ketiga Minggu Depan

Kepala Bapeda Kabupaten Jayapura Parson Horota, usai RDP bersama Banggar DPRK Jayapura, Jumat, 10/01/2025 (Foto ; Daniel)



SENTANI | Papuareels.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR Kabupaten Jayapura mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus Dewan, guna membahas berbagai persoalan keuangan yang belum terselesaikan, termasuk pembayaran honor ASN, serta tagihan pihak ketiga, seperti kontraktor. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas berbagai tuntutan tersebut yang mencuat di akhir tahun 2024 dan memasuki awal 2025.

Dalam keterangannya, perwakilan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepala Bapeda. Parson Horota, menyampaikan bahwa sejumlah kewajiban pemerintah daerah belum dapat diselesaikan akibat kurangnya pencairan dana transfer daerah. "Setelah dilakukan evaluasi, kami menemukan bahwa ada banyak transfer daerah dari berbagai sumber yang tidak mencapai 100% pencairannya," ujar Parson. Hal ini menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran berbagai kewajiban.

"Sebagai langkah penyelesaian, TAPD dan Banggar menyepakati opsi untuk melakukan pinjaman daerah sebesar 70 milyar dari Bank Papua, guna menutupi kekurangan anggaran. Pinjaman ini akan digunakan untuk membayar hak-hak yang belum terselesaikan. "Kami yakin dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh pembayaran dapat diselesaikan, terutama hak kontraktor," lanjutnya. usai RDP bersama Banggar DPRK Jayapura.

Yang telah di selesaikan adalah Honor Kepala Kampung dan Honor Guru sudah dibayarkan.

Selain itu, Horota, juga menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan langkah refocusing mandiri. Beberapa anggaran yang dinilai tidak wajar, seperti belanja honorarium, akan dipangkas untuk dialihkan kepada kewajiban yang lebih mendesak.

Terkait masalah utang media dan K-MAN dari tahun 2022 yang hingga kini belum dibayarkan, Parson, mengarahkan pertanyaan kepada Inspektorat Kabupaten Jayapura. "Inspektorat telah melakukan review dan menyatakan bahwa pembayaran terhadap utang tersebut tidak dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat," jelasnya.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan seluruh kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga pelayanan kepada masyarakat, tidak lagi terganggu. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan. (DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama