Barang bukti hasil sitaan operasi gabungan Satuan Resnarkoba Polres Jayapura, siap di musnahkan, di Mako Res Jayapura, Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura. Rabu, 18/12 (Foto ; HumasResJpr)
SENTANI | Papuareels.id – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menggelar pemusnahan barang sitaan berupa narkotika, obat keras, dan minuman beralkohol hasil operasi gabungan Sat Resnarkoba Polres Jayapura dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Jayapura. Kegiatan ini berlangsung di Markas Polres Jayapura, Sentani.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis ganja seberat 31,189 kilogram, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 gram dan Minuman beralkohol tanpa merek sebanyak 530 botol.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya:
1. Perwakilan DANLANUD Silas Papare
2. Perwakilan Satgas Kopasgat PAMTAS RI-PNG
3. Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura
4. Perwakilan Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura
5. Perwakilan Dinas Kesbangpol Kabupaten Jayapura
6. Perwakilan Angkasa Pura I Cabang Sentani
7. Perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Mohamad Imran, S.E., M.H., yang mewakili Kapolres Jayapura. Dalam keterangannya, AKP Mohamad Imran menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atau peredaran ulang barang-barang sitaan yang berbahaya bagi masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Jayapura dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Papua.
Berita acara pemusnahan ini telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir sebagai saksi dan pelaksana, serta disahkan di Sentani pada hari yang sama. Polres Jayapura mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda. (HumasResJpr/DanTop)
Posting Komentar