Polres Keerom Tangkap Lima Pelaku Pengedar 20 Kilogram Ganja, Tiga WNA

Kapolres Keerom AKBP. Christian Aer, A.H., S.I.K, bersama Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti, Arso Kabupaten Keerom, Selasa, 3/12/2024. (Foto ; Dob Res Kerom)


ARSO | Papauareels.id – Polres Keerom, Polda Papua, berhasil menyita 20 kilogram ganja dan menangkap lima pelaku, termasuk tiga warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Penangkapan ini dilakukan dalam patroli dialogis pada Senin (2/12) malam di Jalan Trans Papua, Kampung Workowana, Arso Timur, Kabupaten Keerom.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil abu-abu yang dihentikan oleh Tim Patroli Samapta Polres Keerom. "Saat digeledah, ditemukan dua tas besar dan satu karung beras merek Ori Rice yang berisi ganja. Tim kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut," ujar AKBP Christian dalam konferensi pers di Mapolres Keerom, Selasa (3/12).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 18 bungkus plastik besar berisi ganja, 272 bungkus plastik bening besar berisi ganja, 1 karung beras berisi ganja, serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.


Kelima pelaku yang ditangkap adalah AW (26) dan IT (23), keduanya warga Indonesia, serta JK (20), EY (33), dan EW (26), yang merupakan warga PNG. Menurut keterangan pelaku, ganja tersebut diselundupkan dari PNG melalui jalur darat di Distrik Arso Timur menggunakan mobil rental. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Jayapura dan sekitarnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Polres Keerom mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan wilayah Papua. (HumasResKerom/DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama