Pelaku Penjambretan di Jayapura Ditangkap, Residivis Kasus Pencurian

Kapolsel Sentani Timur. IPTU. Susana Tecuari, saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Rabu, 11/12/2024. (Foto ; Humas Polsek SenTim)


SENTANI | Papuareels.id – Kepolisian Sektor Sentani Timur berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jayapura. Pelaku, Ronald Ali Agia (33), yang merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap setelah menjambret tas seorang perempuan di Kampung Nendali, Sentani Timur, pada Minggu (8/12).

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/140/XII/2024/SPKT/Polsek Sentani Timur, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 WIT. Korban, Arni (21), sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, Juniati Salong, ketika pelaku merampas tas yang disimpan di dashboard motor. Aksi tersebut menyebabkan korban dan temannya terjatuh, mengakibatkan luka-luka.

Kapolsek Sentani Timur. IPTU. Susana Tecuari, kepada wartawan mengatakan, Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil memantau calon korbannya, khususnya perempuan yang membawa tas di motor. Saat menemukan korban di tempat sepi, pelaku langsung melakukan penjambretan. Barang-barang curian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba jenis ganja.

"Setelah menerima laporan, polisi melacak posisi ponsel korban yang masih aktif. Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas mendapati pelaku berada di Hotel Numbay, Dok 5. Polisi menemukan motor pelaku di parkiran hotel, dengan barang bukti tas milik korban yang sudah kosong," kata Tecuari, pada giat press reless Polsek Sentani Timur, Rabu, (11/12).

Kapolsek menambahkan, Dalam penggerebekan di kamar hotel, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Di kamar tersebut, polisi juga menemukan barang bukti lain, termasuk dua ponsel milik korban, sejumlah ganja, dan barang-barang hasil curian.

Ia,.menambahkan, Barang Bukti berhasil diamankan berupa, Sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Dua ponsel (iPhone 13 dan Oppo A3S), Tas hitam dan dompet korban, Alat-alat kejahatan seperti pisau dan kunci pas yang dimodifikasi, Puluhan paket ganja kering

Pelaku diketahui sebagai residivis yang telah dua kali dihukum penjara atas kasus pencurian sepeda motor di Jayapura. Ronald baru bebas dari penjara pada Mei 2024, namun kembali melakukan serangkaian penjambretan. Polisi mengungkap bahwa pelaku sudah melakukan empat aksi penjambretan selama Oktober hingga Desember 2024. ungkap Umar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa.

Giat Pres release, Kapolsek Sentani Timur di dampingi Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu. Frengky Pangkali, SH, Kepala Distrik Sentani Timur. Eslie Suangburaro, SH, Kanit Intel. Aipda Sugik Cayhoyo, dan tokoh masyarakat an. Anton Maring.

Kapolsek Sentani Timur, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalanan. (DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama