SK Penetapan PSU telah di tetapkan dan dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Jayapura, Senin, 2/12/2024 (foto. DocKPUD)
SENTANI | Papuareels.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura secara resmi menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 222 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, pada 1 Desember 2024.
Alasan Penetapan PSU
Keputusan PSU ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di beberapa distrik yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya. Distrik yang menjadi lokasi PSU antara lain Distrik Ebungfauw, Sentani, Demta, Sentani Barat, Kemtuk, Nimboran, Waibu, dan Depapre. Rekomendasi Panwaslu ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Jadwal Pelaksanaan PSU
PSU akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT. Ketua KPU Kabupaten Jayapura menegaskan, pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah mereka yang:
1. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Terdaftar sebagai pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb namun tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Efra Jerianto Tunya menyatakan bahwa PSU dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan transparan," ujarnya.
Ketua KPUD Kabupaten Jayapura mengimbau masyarakat, khususnya pemilih di distrik yang melaksanakan PSU, agar berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara ulang ini. Selain itu, pihak KPU juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan kondusif.
PSU ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya dan menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Jayapura. (DanTop)
Posting Komentar