Pj. Bupati Jayapura Terbitkan Edaran Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Jelang Pilkada 2024

Pj. Bupati Jayapura. Dr. Ir. Semuel Siriwa, M.Si, Tegaskan jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Senin, 25/11/2024 (foto ; Humas Pemkab Jpr / Daniel)


SENTANI | Papuareels.id - Penjabat Bupati Jayapura, Dr. Ir. Semuel Siriwa, M.Si., secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/194/SE/SET terkait larangan penjualan dan distribusi minuman beralkohol menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura 2024. Edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama masa pemilu.

Surat edaran yang diterbitkan pada 20 November 2024 di Sentani ini ditujukan kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, bar, diskotik, kafe, tempat hiburan malam, toko, kios, serta masyarakat umum. Berikut poin-poin utama dalam edaran tersebut:

"Semua pihak, termasuk pemilik usaha seperti hotel, bar, diskotik, kafe, dan toko, dilarang menjual minuman keras atau beralkohol selama periode "minggu tenang" dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura 2024. Dilarang membawa minuman keras atau beralkohol ke wilayah Kabupaten Jayapura melalui jalur darat, laut, maupun udara," kata Siriwa.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, antara lain. Penutupan tempat usaha, Pencabutan izin usaha, serta. Sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semuel, menambahkan bahwa seluruh masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing guna mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada," kata Siriwa, di Kantor Bupati Jayapura, Senin, (25/11/2024).

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 22 November 2024 (H-5 sebelum pemungutan suara) hingga 28 November 2024. Dalam edaran tersebut, Pj. Bupati Jayapura juga menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura, dengan bantuan Kepolisian Resor Jayapura, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

Edaran ini ditembuskan kepada beberapa instansi penting, antara lain:
1. Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,
2. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura,
3. Komandan Kodim 1701 Jayapura,
4. Kapolres Jayapura,
5. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura,
6. Para Asisten Sekda Kabupaten Jayapura, dan
7. Kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura.

Pj. Bupati Jayapura berharap, melalui pelaksanaan edaran ini, situasi Kabupaten Jayapura dapat tetap aman, tertib, dan damai selama proses Pilkada berlangsung, terutama pada puncaknya pada 27 November 2024. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menciptakan pemilu yang sukses tanpa gangguan. (Humas Pemkab Jpr/DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama