Pemungutan Suara di Lima TPS di Sentani Direkomendasikan Ulang

Suasana pemilihan kepala daerah di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu, 30/11/2024. (foto ; document pilkada)


SENTANI | Papuareels.id — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) akibat sejumlah pelanggaran prosedur yang ditemukan saat Pemilu serentak pada 27 November 2024. TPS yang menjadi sorotan adalah TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, serta TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh.

Menurut Ketua Panwas Distrik Sentani (Pandis) Edmon M. C. Molle, bahwa sesuai dengan dasar hukum, Rekomendasi PSU ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pemungutan suara dapat diulang apabila terjadi pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, pemilih ganda, atau pemilih yang tidak terdaftar diberikan hak suara.


Surat pemberitahuan dari Pengawas Distrik (Pandis) Sentani telah di berikan kepada Petugas Pemilu Distrik (PPD) Sentani dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura dan KPUD Kabupaten Jayapura.


Adapun uraian yang telah Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran serius di lima TPS tersebut, di antaranya:
1. TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, Ketua KPPS dan saksi mencoblos lebih dari satu kali.
Ketua KPPS mencoblos di luar waktu pemungutan suara yang telah ditutup pada pukul 14.30 WIT. Saksi tanpa surat mandat mengambil dan mencoblos tiga surat suara.
2. TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, KPPS tidak menjalankan sumpah janji, tidak menghitung surat suara satu per satu, dan tidak menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan benar. Pemungutan suara berlangsung hingga dini hari, melibatkan saksi dan warga untuk memegang serta menghitung surat suara. Hasil formulir C1 tidak diberikan kepada saksi maupun pengawas TPS.
3. TPS 17 Kelurahan Hinekombe, Ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT diberi hak suara. Terjadi mobilisasi pemilih menggunakan undangan orang lain.
4. TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh, KPPS dan saksi menghabiskan sisa surat suara secara sengaja. Terdapat ketidaksesuaian hasil antara formulir C1 Plano dan C Hasil.


"Rekomendasi dan Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Distrik Sentani menyimpulkan bahwa pelanggaran di lima TPS tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pemilihan juncto Pasal 50 ayat (3) PKPU 17 Tahun 2024," ucap Ketua Pandis Sentani lewat pesan washapnya, Sabtu. (30/11/2024).

Ketua Panwaslu Distrik Sentani, telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura untuk segera melaksanakan PSU guna memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di daerah tersebut.

"Laporan ini mencerminkan komitmen Panwaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Edmon Molle. (DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama