Ketua Tim Koalisi Joni Saiba, SE. MM, ketika memberikan keterangan pers di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Sabtu, 16/11/2024. (foto ; Daniel)
MANSEL | papuareels.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manokwari Selatan (ManSel) tidak tegas dalam penegakkan PKPU, khusus seseorang yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan sebelumnya. Hal ini ditegaskan Ketua Koalisi Tim Pengusung Kandidat "Manis" Joni Saiba, Sabtu (16/11/2024).
Dikatakan Joni Saiba terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan. Lanjutnya, berbagai langkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 28," kata Joni.
Laporan tersebut lanjut Joni, telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian menetapkan adanya temuan melalui pleno
"Kasus ini sempat dialihkan ke Bawaslu Provinsi sebelum akhirnya dikembalikan untuk diproses lebih lanjut di tingkat Kabupaten," ujarnya.
Proses Hukum Harus Berlanjut. Pada 13 November, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manokwari Selatan telah mengadakan sidang terkait kasus tersebut. Ketua tim pengusung juga diminta hadir untuk memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran ASN yang mencalonkan diri tanpa memenuhi kewajiban mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami berharap Bawaslu Kabupaten ManSel, dapat merekomendasikan kepada KPUD Manokwari Selatan untuk segera melakukan pleno pembatalan terhadap kandidat yang terbukti melanggar," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak KPU RI untuk memberikan perintah tegas kepada KPUD Provinsi Papua Barat agar mengawasi KPUD Manokwari Selatan. "Kami mempertanyakan kenapa kasus ini masih dibiarkan hingga saat ini, padahal PKPU sudah jelas menyatakan bahwa ASN yang maju sebagai kandidat harus segera diproses statusnya," tambahnya.
Ketua tim juga meminta KPU RI mengambil langkah tegas terhadap KPUD Manokwari Selatan jika terbukti ada kelalaian, termasuk mempertimbangkan pemecatan anggotanya.
Daftar Kandidat ASN yang Dipermasalahkan. Dalam keterangannya, ia menyebut beberapa nama kandidat yang masih berstatus ASN, yaitu:
1. Kandidat nomor urut satu: Bernard Mandacan dan Mesat Nymusi,
2. Kandidat nomor urut dua: Franky Mandacan dan Saul Rante Lembang,
3. Kandidat nomor urut empat: Obed Doansiba dan Hengki Saiba.
Ketua tim koalisi menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Manokwari Selatan secara khusus dan umumnya di Papua Barat. (Daniel Eluay)
Posting Komentar