Bawaslu Papua Barat Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu Manokwari Selatan

Kepengyrysan lengkap Komisioner dan Anggotq Bawaslu Provinsi Papua Baray. Jumat 15 November 2024. (Foto; Daniel)


MANOKWARI | Papuareels.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan ini tertuang dalam surat dengan Nomor 584/PP.00.01/K.PB/11/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2024 nomor urut 3, Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i, pada 12 November 2024. Laporan ini telah didokumentasikan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PLPG/Prov/34.00/XI/2024.

Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu Manokwari Selatan diminta untuk meregister, menindaklanjuti laporan tersebut, dan melaporkan perkembangan penanganannya kepada Bawaslu Papua Barat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Elias Idie.

Kasus dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pasangan calon kepala daerah yang tengah bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2024.

Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Bawaslu Papua Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan jalannya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. (DanTop)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama